Alih Fungsi Bangunan Ruko Jadi Kandang Ternak, Aroma Busuk Resahkan Warga Kerasaan I

    Alih Fungsi Bangunan Ruko Jadi Kandang Ternak, Aroma Busuk Resahkan Warga Kerasaan I
    Keterangan Photo: Istimewa

    SIMALUNGUN - Belakangan ini, kalangan warga setempat mengungkapkan keluh kesah atas keberadaan peternakan babi, menimbulkan keresahan, akibat penempatan ternak di dalam 2 unit bangunan ruko dinilai menyalahi aturan, berdampak pada kesehatan warga.

    Menurut warga setempat, aroma busuk semakin  parah dan hal ini, akibat alih fungsi 2 unit bangunan rumah toko dijadikan kandang ternak babi, persis di wilayah padat pemukiman. Parahnya lagi, tidak ada fasilitas saluran limbah dan warga memastikan peternakan itu tidak izin dari Dinas terkait.

    Informasi diperoleh, hampir sepuluh tahun berlangsung dan terdapat puluhan ekor ternak babi  di dalam bangunan rumah toko, tepatnya di Jalan Lintas jurusan Pematang Siantar - Lima Puluh, Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

     
    "Bau busuk dari bangunan ruko yang dijadikan kandang oleh pemiliknya, warga keturunan di pemukiman ramai penduduk itu sangat mengganggu kami, " ujar nara sumber dalam percakapan aplikasi selular, Kamis (15/06/2023) sekira pukul 22.27 WIB.

    Permasalahan 2 unit bangunan ruko difungsikan sebagai kandang ternak babi itu, lebih lanjut warga setempat mengungkapkan, berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Kerasaan I, baik secara lisan maupun surat pernyataan warga di sekitarnya.

    "Sekilas tidak diketahui bahwa bangunan ruko itu difungsikan sebagai kandang ternaknya. Namun, aroma busuknya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan tindakan pihak Kelurahan tidak pernah ada, " ujarnya kesal.

    Terpisah, aktivis sosial masyarakat yang aktif di Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Herman menanggapi keluh kesah warga setempat terkait bangunan ruko difungsikan sebagai kandang puluhan ekor babi, telah menyalahi aturan.

    "Dipastikan pemilik kandang sudah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " tegas Herman melalui sambungan selular.

    Kemudian, Herman menambahkan, apabila pemilik bangunan ruko itu, tidak merelokasi ternaknya, maka pihaknya yang akan membuat laporan pengaduan kepada pihak berwajib dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

    "Kita warga negara harus patuh terhadap aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Tidak ada larangan untuk membuka peluang usaha peternakan bagi warga sepanjang memenuhi syarat dan aturan berlaku, " pungkasnya.

    Sementara, Lurah Kerasaan I Sumarno belum berhasil dimintai tanggapannya atas keluh kesah warga dan dikonfirmasi terkait keberadaan 2 unit bangunan ruko difungsikan sebagai kandang ternak babi di wilayah tugasnya, hingga narasi ini dilansir ke publik.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Kelurahan...

    Artikel Berikutnya

    Ratusan Keluarga Korban Kapal Motor Sinar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali
    Satlantas Polrestabes Medan Kerap Lakukan Tilang Tanpa Cantum Briva, Uangnya Kemana?
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya

    Ikuti Kami