Disebut BD Sabu, ES Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dari Nagori Bandar

    Disebut BD Sabu, ES Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dari Nagori Bandar
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Geliat jaringan peredaran narkotika jenis sabu kian marak dan pelakunya terkesan semakin terang-teramgan melakukan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Bandar sekitarnya.

    Informasi sebelumnya, kalangan masyarakat melaporkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Simalungun, tentang aktivitas ilegal para pelaku tindak penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu direspon cepat dan ditindaklanjuti.

    Petugas bergerak menuju ke lokasi dan dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak, 1, 57 gram berat kotor milik seorang pria yang kini menjalani serangkaian proses penyidikan di Mako Polres Simalungun.

    Dalam laporan tertulis, disebutkan ES (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dan petugas meringkus dirinya, saat berada di kediamannya, tepatnya di Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/01/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

    Lebih lanjut, diterangkan saat petugas tiba di lokasi, mendapati tersangka ES sedang berdiri di depan rumahnya dan petugas menyesuaikan ciri-cirinya dengan laporan yang disampaikan warga, beberapa saat kemudian petugas mengamankan ES tanpa perlawanan.

    Masih di lokasi kediaman tersangka ES, petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya, sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan. Temuan barang bukti tersebut, berupa dua bungkus plastik klip ukuran sedang, berisi sabu-sabu berada di teras rumah.

    Selain itu, barang bukti lainnya yang ditemukan petugas dari tersangka ES, berupa sebungkus plastik klip kecil juga berisi sabu terdapat di dalam dompet dan totalnya berat narkotika jenis sabu yakni, 1.57 gram berat kotor.

    Seterusnya, satu bal plastik klip kosong, uang tunai Rp 50.000, - merupakan hasil transaksi dan beberapa alat yaitu timbangan digital dan handphone merek Oppo.

    Tersangka ES saat diinterogasi tim Sat Narkoba, mengakui seluruh barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari Kabupaten Batu Bara.

    Hal ini disampaikan, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., diteruskan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., dalam siaran pers secara tertulis disampaikan melalui WAG, Sabtu (27/01/2024) sekira pukul 21.07 WIB.

    "Laporan mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kediaman ES dan personil Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin IPDA Froom Siahaan, " sebut AKP Irvan.

    Menurut, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., dalam keterangannya menegaskan, ES terduga bandar sabu dan saat ini, cek barang bukti diamankan ke komando untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya diiringi sambutan baik warga, " tutupnya. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Jabat Sekretaris Manajer Kebun PTPN IV Marihat,...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Koordinasi Polres Simalungun Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali
    Satlantas Polrestabes Medan Kerap Lakukan Tilang Tanpa Cantum Briva, Uangnya Kemana?
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya

    Ikuti Kami