Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Sibuntuon Diamankan ke Mapolres Simalungun

    Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Sibuntuon Diamankan ke Mapolres Simalungun
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Aktivitas seorang pria yang terlibat dalam peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu dilaporkan warga setempat kepada pihak Kepolisian dan akhirnya diamankan.

    Personel Sat Narkoba Polres Simalungun merespon dan menindaklanjuti laporan itu, melakukan penyelidikan, sekaligus mengintai gerak gerik pria yang dicurigai.

    Informasi diperoleh, pria itu Riando Fransiskus Sijabat alias Ando (31) tertangkap di Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Rabu (05/06/ 2024) sekira pukul 10.00 WIB yang lalu.

    Pada saat penangkapan tersangka, petugas mengamankan sejumlah, barang bukti yakni, Narkotika jenis sabu di dalam 6 paket kemasan plastik transparan, seberat bruto 1.60 gram.

    Kemudian,  1 paket plastik narkotika jenis ganja, kemasan kertas berwana coklat, berat bruto 4.64 gram dan uang senilai Rp 150.000, - serta 1 unit handphone android.

    Masih di lokasi, tersangka Riando Fransiskus Sijabat alias Ando (31) diinterogasi dan mengaku barang bukti sabu dan ganja tersebut merupakan miliknya.

    Kemudian, Ando menyebutkan, dirinya membeli sabu² dan ganja dari seorang temannya yang dikenal bernama Doii di Kota Siantar dan pengembangan dilakukan petugas.

    Namun, hingga berita ini dilansir ke publik, pihak Sat Narkoba Polres Simalungun belum berhasil menemukan Doi dan tersangka diboyong berikut barang buktinya ke Mako Polres Simalungun.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., .membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang buktinya yakni, sabu-sabu dan juga ganja.

    AKP Irvan menambahkan, tersangka mengaku barang bukti adalah miliknya dan saat ini, Ando menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., dalam siaran pers secara tertulis terkait penangkapan pelaku dijelaskan melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun, Jumat (07/062024) sekira pukul 08.08 WIB.

    "Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, " sebut AKP Irvan mengakhiri.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Simalungun...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolres Simalungun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Realisasi PNBP KSOPP Danau Toba 2024 Lampaui Target Capai Angka 1,9 Miliar
    Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan, Menko Ingatkan Kepala Daerah Dukung Swasembada Pangan
    Soal Tambang Ilegal, Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Laporan Warga di Bandar Rakyat
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?

    Ikuti Kami