Gagal Pesta Sabu, 2 Pria Ini Diringkus Personel Polsek Perdagangan

    Gagal Pesta Sabu, 2 Pria Ini Diringkus Personel Polsek Perdagangan
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Informasi adanya aktivitas pelaku terkait tindak penyalahgunaan, peredaran serta transaksi narkotika jenis sabu yang dilaporkan masyarakat kepada pihak Polsek Perdagangan Polres Simalungun, akhirnya dua pria diringkus.

    Bahkan,  disebutkan dalam laporan itu, adanya transaksi disertai pesta narkoba di dalam rumah salah seorang pelaku di Bandar Sawah, Huta 3, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/05/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

    Informasi diperoleh, ke dua pelaku yang diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku yakni Oktavianus Simanjuntak (21) saat bersama rekannya, Daniel Martua Nainggolan (20) dan ke duanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Kemudian, dari ke-2 tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor, pakaian berisi alat konsumsi narkoba, plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0, 58 gram.

    Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 336.000, - dan 1 unit handphone serta berbagai peralatan lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Lebih lanjut, didampingi aparat pemerintahan nagori setempat melakukan penggeledahan lokasi tersebut dan sejumlah barang bukti tersebut ditemukan. Saat diinterogasi personel Polsek Perdagangan, ke-2 tersangka mengakui kepemilikannya.

    Masih keterangan ke-2 tersangka saat diinterogasi petugas, terkait asal usul sejumlah narkotika jenis sabu tersebut dan ke-2 tersangka mengakui dari mana barang haram itu.

    Kepada petugas, ke-2 tersangka mengungkapkan, Narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Martin dan lokasinya di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

    Seterusnya, ke-2 tersangka diboyong ke Mako Polres Simalungun berikut barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, S.H., dalam siaran persnya membenarkan, pihaknya telah mengamankan ke-2 tersangka sekaligus menyita sejumlah barang buktinya.

    "Kedua tersangka mengakui bahwa mereka mengkonsumsi narkoba bersama pada hari penangkapan dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan narkoba, " sebut AKP J Panjaitan dalam pesan WAG Humas Polres Simalungun, Minggu (02/06/2024) sekira pukul 16.53 WIB. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Miliki Ganja 11,12 Gram, Pria Ini Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali
    Satlantas Polrestabes Medan Kerap Lakukan Tilang Tanpa Cantum Briva, Uangnya Kemana?
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya

    Ikuti Kami