Kasus Ibu dan Anak di Nagori Bandar Terungkap, Kapolres Simalungun: Terima kasih atas dukungan masyarakat

    Kasus Ibu dan Anak di Nagori Bandar Terungkap, Kapolres Simalungun: Terima kasih atas dukungan masyarakat
    Keterangan Photo : istimewa

    SIMALUNGUN - Berbagai kalangan masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih dan juga mengapresiasi, terkhusus atas kinerja personel Satuan Reskrim Polres Simalungun, terkait pengusutan dan pengungkapan kasus terbunuhnya seorang ibu bersama anak kandungnya.

    Hal ini, dapat dipersaksikan dengan terpasangnya puluhan karangan bunga, termasuk penyampaian apresiasi dari Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Simalungun, Minggu (30/04/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

    Kini, kasus yang proses perkaranya segera dilimpahkan dalam persidangan ini, sebelumnya telah dilansir ke publik saat kegiatan konferensi pers pengungkapan dan tertangkapnya oknum berinisial SD, tersangka pelakunya di Mapolda Sumut. Kamis (27/04/2023) sekira pukul 19.00 WIB yang lalu.

    Terkait hal ini, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran persnya menyampaikan, wujud nyata pihak Kepolisian memberikan pelayanan dan perlindungan kepada lapisan masyarakat.

    "Terima kasih atas segala dukungan disertai support yang kami peroleh dan membuat kami sangat berbangga atas apresiasi masyarakat, " sebut Kapolres Simalungun.

    Selain itu, AKBP Ronald F.C Sipayung menuturkan, terkait pencapaian hasil kerja jajarannya saat ini tentunya, tidak terlepas dari support atau dukungan semua elemen masyarakat.

    "Sebagai abdi negara, kewajiban kami tetap konsisten memberikan yang terbaik dalam pelayanan dan perlindungan kepada lapisan masyarakat, ” tuturnya.

    Selanjutnya, Kapolres menegaskan, khususnya jajaran Polres Simalungun maksimal dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Polres Simalungun siap melindungi dan melayani masyarakat dalam kehidupan sehari hari. Tak kalah pentingnya, kami juga merawat keamanan dan ketertiban bermasyarakat, karena semua memiliki hak yang sama untuk dilindungi, ” tegas AKBP Ronald.

    Kemudian, Kapolres Simalungun memaparkan secara lengkap keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan sadis dialami dua orang korban yakni, ibu dan anak kandungnya dalam konferensi pers.

    Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Jajaran Polres Simalungun telah menggelar kegiatan Konferensi Pers, terkait keberhasilan pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana.

    Peristiwa itu terungkap, setelah temuan dua jasad di dalam kamar tidur rumah korban, tepatnya di Perumahan Mutiara Landbow, Blok-N, Nomor: 13, Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023, sekira pukul 11.30 WIB lalu.

    Terkait proses pengungkapan, pihak Polres Simalungun sepenuhnya dibantu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara dan kasus kematian korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (42) dan anak kandungnya Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol (12) menjadi terang benderang.

    Kasus bermula dari pelaku Safrin Dwiva (23) yang sebelumnya telah terlilit hutang rental mobil berstatus dalam gadaian sejumlah lebih kurang Rp 30 juta untuk biayanya mencari dan memperoleh pekerjaan.

    Lalu, atas dasar pinjaman itu, pengakuan pelaku jatuh tempo pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023, maka SD membutuhkan dana senilai Rp 10 Juta untuk keperluannya atas kewajiban membayar gadai dan rental mobil.

    Pada saat beraksi, tersangka telah mempersiapkan seminggu sebelumnya, dengan membeli sebuah pisau di Toko Mr. DIY, lokasinya di Perdagangan,  pada hari Rabu, tanggql 12 April 2023. (dilengkapi dengan rekaman CCTV)

    Ternyata, hingga hari Jumat tanggal 14 April 2023, pelaku tidak memperoleh dana dan pelakuberencana melakukan pencurian satu unit mobil milik korban, yang bertetangga di kompleks itu.

    Selanjutnya, hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 14.30 WIB, tersangka melihat mobil terparkir di depan rumah korban. Lalu, tersangka berniat untuk mengambil mobil tersebut.

    Saat menuju ke rumah korban, tersangka mempersiapkan dan sudah membawa pisau untuk memasuki rumah korban yang pada saat itu gerbang dan pintu rumah tidak terkunci.

    Setelah tersangka masuk ke rumah, melihat Antonius tidur di kamar belakang dan pada saat masuk ke kamar depan, ternyata tersangka SD kepergok oleh korban.

    Seketika, korban atas nama Lenni bertanya, "Siapa kau ?". Namun, tersangka SD langsung menikam korban Lenni sebanyak 1 kali ke arah leher. Saat korban terjatuh ke atas tempat tidur, pelaku menikam ke arah jantung korban.

    Sontak, anak korban terbangun dan spontan menjerit, sembari bertanya, "Kenapa kau tusuk mama ku ?" dan seketika tersangka langsung berbalik arah ke korban Antonius.

    Saat itu, tersangka sambil menghujamkan pisau tersebut ke arah leher si anak itu dan anak tersebut langsung terjatuh. Kemudian, tersangka menikam si anak berulang kali ke arah perut.

    Selanjutnya, tersangka membongkar lemari korban, namun tidak ada barang berharga ditemukan, kecuali HP korban di atas tempat tidur.

    Tersangka keluar menuju kamar mandi korban untuk membersihkan darah korban dan pisau tersebut diletakkan di atas bak kamar mandi korban lalu melarikan diri melalui pintu depan menuju ke rumahnya.

    Akhirnya, kehebohan terjadi ketika informasi jasad korban telah ditemukan dan personel Kepolisian tiba di TKP pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023, sekira pukul 11.30 WIB lalu.

    Selanjutnya personil Opsnal Jatanras, Kanit Jatanras, Kasat Reskrim, Kapolsek Perdagangan dan anggota Polsek Perdagangan melakukan cek dan olah TKP dipimpin langsung Kapolres Simalungun.

    Kemudian, Tim Labfor dan Tim Inafis Polda Sumut pada hari Rabu (19/04/2023) tiba di lokasi dan kembali melakukan olah tempat kejadian. Hasilnya, diperoleh informasi serta data tambahan berupa jejak kaki tersangka SD di lantai rumah korban.

    Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari warga setempat diperoleh informasi tambahan menyebutkan, bahwa tetangga depan rumah korban, berinisial SD mengaku dirinya menjadi korban begal, pada hari Jumat (14/04/2023).

    Tersangka SD mengarang alibi, mengaku dibegal yang mengakibatkan jari tangan kiri dan telapak tangan kanannya mengalami luka. Namun, keterangan tersangka didalami dan tidak benar kejadian begal tersebut.

    Lebih lanjut, tersangka SD juga mengaku kepada keluarga pacarnya yang bernama Vivi Dea Pertiwi, bahwa dirinya sengaja mengarang cerita dengan skenario menjadi korban begal, agar SD dapat mengelak dari permasalahan utang yang jatuh tempo dan sudah ditagih.

    Informasi lainnya yang diselidiki personil Opsnal Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan yakni, rekaman video cctv pada saat tersangka SD membeli sebuah pisau, bermerk Tuomei dari mr. DIY Perdagangan.

    Hasil identifikasi, pisau itu identik dengan temuan pisau di lokasi kejadian. Akhirnya, sesuai Surat Perintah terhadap tersangka SR dibawa, untuk diambil sidik jari yang akan disesuaikan dengan hasil olah TKP, yang dilakukan Tim Inafis Polda Sumut dan ternyata, jejak kaki tersangka SD identik dengan temuan di TKP.

    Pengakuan pelaku SD. Ianya melakukan pembunuhan di rumah korban, dimana awalnya Ianya hendak melakukan pencurian mobil (akibat utang), namun ketahuan oleh korban dan anak korban sehingga Ianya melakukan pembunuhan terhadap korban dan anaknya.

    Saat ini pelaku SD sudah diamankan untuk proses selanjutnya. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 340 Sub.338 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Dalam laporan tertera, rincian barang bukti yang diamankan yakni, sebuah pisau merk Tuomei bergagang kayu warna coklat, satu unit Handphone merk samsung A30s bernomor imei 1: 351757110232873 dan imei 2: 351758110232873 (milik korban).

    Kemudian, sehelai baju kaos warna abu-abu milik pelaku, sepotong celana keper warna abu-abu milik pelaku dan satu buah kotak handphone merk samsung A30s dengan imei 1: 351757110232873 dan imei 2: 351758110232873.

    Selanjutnya, selembar kertas resi  pembelian pisau merk Tuomei hasil reprint dari mini market mr. DIY yang beralamat Jalan SM. Raja, Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, tertanggal 06 April 2023 dan 12 April 2023.

    Selain itu, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV pembelian pisau merk toumei oleh  pelaku dari mini market mr. DIY berikut, satu unit sepeda motor merk Scoopy warna merah, less hitam yang dipergunakan oleh tersangka untuk membeli pisau.

    Dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Ruangan Konferensi Pers Bidhumas Mako Polda Sumatera Utara diikuti Pejabat Utama antara lain, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H.

    Selanjutnya, Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan, Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP Hermansyah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H.

    (rel ; Humas Polres Simalungun)

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Unit Satwa Ditsamapta Poldasu Patroli Berkuda...

    Artikel Berikutnya

    Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali
    Satlantas Polrestabes Medan Kerap Lakukan Tilang Tanpa Cantum Briva, Uangnya Kemana?
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya

    Ikuti Kami