Polisi Ringkus Warga Moho Saat Berada di Dalam Gubuk Bambu, Ini Kasusnya

    Polisi Ringkus Warga Moho Saat Berada di Dalam Gubuk Bambu, Ini Kasusnya
    AR Warga Moho Saat Berada di Mako Polres Simlaungun, Berikut Sejumlah Barang Buktinya

    SIMALUNGUN - Kedatangan personel Satres Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik II IPTU Dian Putra Nst, S.Sos., ke lokasi yakni sebuah gubuk bambu.

    Perihal ini sebelumnya diinformasikan kalangan masyarakat sekitar, dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.

    Tentunya, informasi berharga seperti ini ditindaklanjuti pihak Satuan Narkoba Polres Simalungun dan lokasi itu seketika didatangi petugas.

    Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga pada saat yang tepat, melakukan penggrebekan.

    Selain mengamankan pelaku, seorang pria mengaku berinisial AR (30) yaitu, warga Huta II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

    Diterangkan, personel Sat Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

    Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari lokasi itu, sesuai informasi dan data disampaikan Seksi Humas Polres Simalungun.

    Selanjutnya, secara tertulis melalui pesan Aplikasi Whatsapp kepada  awak media ini menerangkan, pelaku AR diamankan saat berada di lokasi gubuk.

    Penangkapan itu tepatnya di Huta II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Jumat (26/08/2022) sekira pukul 16.00 WIB yang lalu.

    Berdasarkan laporan tertulis, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu kotak headshet warna hitam.

    Kemudian, setelah petugas memeriksa, berisi 17 plastik klip transparan, berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 3, 56 gram kotor.

    Selain itu, personel juga mengamankan sebuah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone bermerk Realme warna hitam serta satu unit handphone bermerk Nokia warna hitam.

    Petugas juga, menyita empat lembar plastik klip transparan kosong dan di lokasi penangkapan, lebih lanjut petugas melakukan interogasi awal.

    Lalu, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya serta menyatakan, dirinya memperoleh dari seorang pria di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan telah mengamankan pelaku AR dan menyita sejumlah barang bukti terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

    "Untuk dilakukan proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya, telah diamankan di Mako Polres Simalungun, " sebut AKP Adi Haryono mengakhiri pers rilisnya. Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 21.03 WIB (REL)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Ditandai Dengan Pengguntingan Pita, Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Mutasi Askep Tanaman PTPN IV Kebun Dolok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wanita Cantik Asal Simalungun Dibunuh, Rekonstruksi: Seks tak wajar, hingga kemaluan ditusuk gagang sapu
    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Realisasi PNBP KSOPP Danau Toba 2024 Lampaui Target Capai Angka 1,9 Miliar
    Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan, Menko Ingatkan Kepala Daerah Dukung Swasembada Pangan
    Soal Tambang Ilegal, Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Laporan Warga di Bandar Rakyat

    Ikuti Kami