SIMALUNGUN - Kedatangan personel Satres Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik II IPTU Dian Putra Nst, S.Sos., ke lokasi yakni sebuah gubuk bambu.
Perihal ini sebelumnya diinformasikan kalangan masyarakat sekitar, dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Tentunya, informasi berharga seperti ini ditindaklanjuti pihak Satuan Narkoba Polres Simalungun dan lokasi itu seketika didatangi petugas.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga pada saat yang tepat, melakukan penggrebekan.
Selain mengamankan pelaku, seorang pria mengaku berinisial AR (30) yaitu, warga Huta II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Diterangkan, personel Sat Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari lokasi itu, sesuai informasi dan data disampaikan Seksi Humas Polres Simalungun.
Selanjutnya, secara tertulis melalui pesan Aplikasi Whatsapp kepada awak media ini menerangkan, pelaku AR diamankan saat berada di lokasi gubuk.
Penangkapan itu tepatnya di Huta II, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Jumat (26/08/2022) sekira pukul 16.00 WIB yang lalu.
Berdasarkan laporan tertulis, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu kotak headshet warna hitam.
Kemudian, setelah petugas memeriksa, berisi 17 plastik klip transparan, berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 3, 56 gram kotor.
Selain itu, personel juga mengamankan sebuah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone bermerk Realme warna hitam serta satu unit handphone bermerk Nokia warna hitam.
Petugas juga, menyita empat lembar plastik klip transparan kosong dan di lokasi penangkapan, lebih lanjut petugas melakukan interogasi awal.
Lalu, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya serta menyatakan, dirinya memperoleh dari seorang pria di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan telah mengamankan pelaku AR dan menyita sejumlah barang bukti terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Untuk dilakukan proses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya, telah diamankan di Mako Polres Simalungun, " sebut AKP Adi Haryono mengakhiri pers rilisnya. Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 21.03 WIB (REL)