SIMALUNGUN - Arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., selanjutnya, hal ini ditekankan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., perihal pemberantasan perjudian, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Informasi dan data yang diperoleh, atas arahan tersebut, jajaran Polres Simalungun melakukan penindakan dan dalam kurun waktu akhir bulan Agustus 2022 atau lebih kurang satu minggu belakangan ini, telah mengamankan pelaku perjudian.
Hal ini disampaikan, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan tertulis diteruskan Staf Humas Polres Simalungun terkait laporan penindakan dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Simalungun, Kamis (25/08/2022) sekira pukul 18.09 WIB.
Dalam laporan itu, tertera personel Unit Reskrim Polsek Serbalawan mengamankan 2 (dua) orang pria pelaku tindak pidana perjudian, jenis tebakan angka togel dari lokasi warung minuman tepatnya, di Huta III, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sabtu(20/08/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Lebih lanjut, ke dua pelaku pria mengaku berinisial SL (32) bersama LG (62) dan dari ke duanya diamankan barang bukti berupa satu lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel. Selain itu, turut diamankan uang senilai Rp 89.000, -.
Turut pula disita, sebuah buku berisi catatan angka jenis judi Sydney, Singapura dan Hongkong serta tujuh lembar kertas tertulis tebakan angka. Hal ini memperoleh dukungan penuh dari kalangan masyarakat.
Seterusnya, personil Opsnal Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pria berinisial IR (37) warga Rintis V, Marubun Bayu, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, telah tertangkap melakukan penjualan nomor tebakan judi jenis Kim.
Diterangkan, dari pelaku IR diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone bermerk Hotwav warna biru, setelah diperiksa pada kolom pesan tertera nomor tebakan judi angka Kim. Petugas juga mengamankan uang senilai Rp 20.000., hasil penjualan nomor judi Kim.
Pengakuan pelaku, hasil penjualan nomor angka-angka tebakan jenis Kim, ianya melakukan penyetoran kepada seorang laki-laki yang berinisial GR (66) warga Huta Bayu Marubun, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat yakni judi dan lainnya, termasuk juga pemberantasan peredaran narkoba.
"Jajaran personel Resor Simalungun berkomitmen dalam pelaksanaan atensi pimpinan Polri dan akan memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yakni perjudian dan premanisme serta terhadap narkoba dan lain sebagainya, " sebut Kapolres Simalungun.